Kuasa Hukum Bambang Rachmadi, Tri Adhyaksa, menjelaskan tuntutan ini terkait dengan peralihan asset McDonald's di Indonesia yang ada dibawah naungan PT Bina Nusa Rama, perusahaan patungan di antara Bambang Rachmadi (PT Rejeki Murni) dengan McDonald's Corporation.
Menurut Adhyaksa, Bambang sudah melayangkan surat peringatan atau somasi pada PT Rekso Nasional Food pada 21 April kemarin. Dalam surat peringatan itu, Bambang sebagai pemegang saham PT Bina Nusa Rama mengatakan belum pernah menyepakati penjualan asset pada PT Rekso Nasional Food.
Pada Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham 13 Oktober 2008, client kami belum pernah terima undangan pemberitahuan tercatat dari direksi PT Bina Nusa Rama, kata Adhyaksa.
Menurutnya, ini melanggar Klausal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas serta Klausal 10 angka 2 Pergantian Budget Fundamen Perseroan Nomor 225 Tanggal 26 Juni 2008.
Adhyaksa memberikan tambahan, penjualan asset itu tidak membuat perlindungan kebutuhan client-nya. Ditambah lagi, Rekso Nasional Food memiliki peluang untuk buka 75 gerai baru di samping mempunyai 97 gerai McDonald's di Indonesia. Sesaat client kami dibatasi 15 gerai, katanya.
Client-nya, kata Adhyaksa, memikul 10 % dari utang US$ 130 juta PT Bina Nusa Rama pada McDonald's Amerika Serikat. Darimanakah client kami dapat bayar utang jika asset telah di jual semua pada Rekso, tuturnya.
Client-nya dalam surat peringatan itu minta penangguhan penjualan asset. Adhyaksa menjelaskan, dalam kesepakatan Bambang Rachmadi dengan McDonald's memang tidak disebut jika penerima master waralaba cuma untuk satu negara serta seseorang.
Tetapi, Adhyaksa menerangkan, peralihan asset 97 gerai McDonald's di Indonesia dibawah PT Bina Nusa Rama semestinya sepengetahuan Bambang Rachmadi sebagai pemegang saham sebesar 10 %. Tetapi peralihan asset tidak menyertakan Pak Bambang, kata Adhyaksa.
Bambang mempunyai izin mengurus waralaba McDonald's atau menggenggam Master Franchise Agreement atas 13 gerai McDonald's di Indonesia lewat PT Ramako. Menurut Adhyaksa, dari kesepakatan di antara Bambang Rachmadi dengan McDonald's Corporation, Bambang kantongi izin buka 15 gerai di Indonesia.
Bambang mempunyai saham McDonald's di Indonesia sebesar 10 % di PT Bina Nusa Rama lewat PT Rejeki Murni, 90 % dipunyai International Development Services (McDonald's Corporation). PT Bina Nusa Rama ini mempunyai 97 gerai McDonald's di Indonesia. Sekitar 97 gerai berikut yang diarahkan asetnya pada PT Rekso Nasional Food, anak perusahaan Rekso Group--produsen minuman Sosro.
Dengan peralihan asset ini, berarti Bambang tidak mempunyai asset apa pun dari PT BNR tidak hanya pemilikan saham sebesar 10 %. Semua asset tanah, bangunan, manajemen serta karyawan atas 97 gerai dibawah PT BNR diambil pindah oleh PT Rekso Nasional Food.
Dengan begitu, pemegang master waralaba McDonald's di Indonesia sekarang ada empat unit, diantaranya Bambang Rachmadi lewat PT Ramako, PT Bina Nusa Rama, PT Rekso Nasional Food, serta McDonald's Corporation.
NIEKE INDRIETTA
"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar