TEMPO Interaktif, Jakarta - PT International Nickel Indonesia Tbk (Inco) mengubah nama perusahaannya jadi PT Vale Indonesia Tbk. Ketetapan ini disetujui dalam rapat umum pemegang saham mengagumkan perseroan yang diadakan pada Selasa, 27 September 2011.
Perubahan nama perusahaan sudah disetujui barusan, tutur Wakil Direktur Penting Inco Bernardus Irmanto di Jakarta, Selasa, 27 September 2011.
Sesudah disetujui di rapat pemegang saham, menurut Bernardus, perseroan harus selekasnya mengolah kesepakatan dari beberapa faksi, salah satunya Kementerian Daya serta Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia, Bursa Dampak Indonesia, serta Tubuh Pengawas Pasar Modal serta Instansi Keuangan.
Proses itu harus sesuai dengan kontrak karya serta ketetapan yang berada di Indonesia, katanya. Ia inginkan pergantian nama perseroan bisa secepat-cepatnya selesai. Paling tidak sampai sekarang, perusahaan masih memakai kode emiten Inco di lantai bursa.
Pergantian nama Inco jadi PT Vale Indonesia Tbk itu dikarenakan masuknya Vale Canada Limited dan kuasai 58,73 % saham yang dipunyai perseroan. Selain itu, 20,09 % saham dikendalikan Sumitomo Metal Mining Co Ltd serta 21,18 % dipunyai publik.
Tidak hanya perubahan nama perseroan, RUPSLB menyetujui pengangkatan Nicolaas D. Kanter jadi Direktur Penting PT Nickel Indonesia. Nicolaas yang awalnya jadi Wakil Presiden Komisaris Inco gantikan tempat Clayton Allen Wenas yang sudah mengundurkan diri dari jabatannya. Diluar itu ada pengangkatan Michael O'Sullivan jadi Direktur Project Inco serta Josimar Pires jadi Direktur Operasi.
SUTJI DECILYA
"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar