Kamis, 07 November 2019

Stasiun Radio Smooth FM Mainan Baru Milestone Pacific Group

Driver Grab Sekarang Bisa Perlindungan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

, Jakarta - Tubuh Pelaksana Agunan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng perusahaan penyuplai layanan transportasi online, Grab, untuk tingkatkan kepesertaan di Propinsi Sulawesi Utara.

Kami bekerja bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi perlindungan pada anggota Grab, baik pengendara roda empat atau dua, kata Manajer Grab Sulawesi Utara Dorin Amanda di Manado, Jumat, 13 Juli 2018.

Simak juga: SMS Dana Pertolongan BPJS Ketenagakerjaan Diyakinkan Hoaks

Dorin menjelaskan ini adalah satu kepedulian perusahaan penyuplai layanan transportasi online, yaitu Grab, pada driver serta keluarganya. Jadi diinginkan semua driver Grab dapat daftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh perlindungan sepanjang kerja, tuturnya.

Dalam kerja sama ini, katanya, BPJS Ketenagakerjaan memberi free pungutan sepanjang dua bulan pada driver Grab.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado Tri Chandra Kartika menjelaskan faksinya memberi agunan kecelakaan kerja (JKK) serta agunan kematian (JK), tetapi ada pula yang dapat turut agunan hari tua (JHT). Kami mengharap semua driver Grab dapat turut BPJS Ketenagakerjaan serta terproteksi, tuturnya.

Simak juga: Luncurkan GrabFresh, Grab Sekarang Layani Pengiriman Barang Belanjaan

Pekerja bukan penerima gaji cukup dengan membayar Rp 16.800 dapat dilindungi JKK serta JKM. Bila ingin dengan JHT, tinggal lebih Rp 20 ribu.

Tri Chandra menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan selalu tingkatkan service serta berusaha membuat perlindungan semua tenaga kerja di Sulawesi Utara.

ANTARA

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar