Jumat, 08 November 2019

Garamnya Disegel Sumatraco Terancam Tak Berproduksi

Amnesti Pajak Akan Selesai, Periode Intimidasi Selekasnya Diterapkan

, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memaksimalkan program amnesti pajak atau tax amnesty yang akan selesai pada 31 Maret 2017. Periode pertama kami menyarankan, periode ke-2 kami memperingatkan, periode ke-3 kami meneror jika ada yang tidak turut, tutur Direktur Penyuluhan, Service, serta Jalinan Warga DJP, Hestu Yoga Saksama, di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2017.

Yoga menerangkan, Direktorat Jenderal Pajak sedang mengumpulkan data serta info dan kontrol buat Harus Pajak (WP) yang belum taat atau meremehkan tax amnesty. Ini sesuai Klausal 18 Undang-Undang Tax Amnesty.

Saat program tax amnesty, DJP akan berubah konsentrasi pada pengusutan WP baik tubuh atau orang pribadi yang tidak turut program itu atau yang turut tetapi tidak memberikan laporan semua hartanya.

Petugas pemeriksa, kata Yoga, akan ditambah 2x lipat dengan meningkatkan personil dari akun representative (AR). Regulasinya makin sederhana, jika ada harta serta belum turut tax amnesty akan dipakai pajak pendapatan dengan biaya normal, katanya.

Yoga menjelaskan, dari keseluruhan masyarakat Indonesia sekitar 250 juta orang, semestinya ada seputar 50 juta orang yang mempunyai Nomor Inti Harus Pajak (NPWP). Tetapi, sekarang jumlahnya masyarakat yang mempunyai NPWP baru sekitar 32 juta WP serta dari jumlahnya itu yang memberikan laporan SPT baru sekitar 12 juta WP.

Sekarang keseluruhan WP yang sudah berperan serta dalam program tax amnesty telah sampai 700 ribu. Yoga ingin masalah pajak berlaku adil. WP yang taat turut program tax amnesty mendapatkan kemudahan.Sedang harus pajak yang tidak berperan serta serta diketemukan ada harta yang belum diadukan akan dikasih sangsi.

Ada permasalahan kepatuhan yang hadapi masa keterbukaan info, katanya. Yakni berkaitan dengan Automatic Exchange of Tax Information (AEOI) yang akan mulai diterapkan pada September 2018.

Menurut Yoga, pemerintah mempunyai dua pilihan dalam menyambut ketentuan AEOI itu, yakni langsung lakukan penegakan hukum atau memperantainya dengan memberikan peluang tax amnesty.

Lebih penting , Yoga mengutamakan arah dari tax amnesty untuk tingkatkan basis perpajakan Indonesia sekarang. Kami lihat ini belum digunakan dengan optimal, hingga diingatkan untuk manfaatkan peluang sebulan ini.'

GHOIDA RAHMAH

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar